
Medsos Wajib Pakai Nomor HP, Legislator Golkar Nurul Arifin Beri Catatan Penting
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Nurul Arifin mendukung rencana Kementerian Komunikasi dan Digital (Komodigi) yang akan mewajibkan akun media sosial mencantumkan nomor ponsel/ Hp sebagai bagian dari penguatan identitas digital nasional. Menurutnya, langkah tersebut merupakan upaya negara hadapi ancaman serius di ruang siber yang terus berkembang, mulai dari hoaks, deepfake berbasis AI, judi online, eksploitasi anak, hingga kejahatan digital lintas negara.
“Ruang digital sekarang bukan hanya tempat berinteraksi sosial, tetapi sudah menjadi ruang ekonomi, politik, bahkan keamanan nasional. Karena itu negara harus hadir memastikan ada akuntabilitas,” kata Nurul Arifin kepada Golkarpedia, Jumat (22/5/2026).
Legislator Partai Golkar asal dapil Kota Bandung dan Kota Cimahi itu menilai penggunaan nomor ponsel yang terverifikasi dapat membantu memperjelas identitas pengguna internet tanpa harus langsung membatasi kebebasan berekspresi masyarakat.
Sejumlah negara telah menerapkan mekanisme serupa dalam berbagai bentuk untuk memperkuat keamanan digital dan perlindungan publik.
China, misalnya, telah lama menerapkan sistem registrasi identitas asli untuk layanan internet dan media sosial melalui nomor telepon yang terhubung dengan identitas warga. Sementara Korea Selatan sempat menerapkan real-name system untuk mengurangi ujaran kebencian dan fitnah anonim di internet.
Menurut Nurul Arifin, Indonesia tidak harus menyalin model negara lain secara penuh, tapi dapat mengambil aspek positif berupa penguatan akuntabilitas pengguna digital.
“Indonesia tentu punya karakter demokrasi sendiri. Jadi yang dibangun bukan kontrol berlebihan, melainkan tanggung jawab bersama agar ruang digital kita lebih sehat,” ujar Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini (MPO) Partai Golkar itu.
Nurul juga menilai kebijakan itu dapat membantu aparat dan platform digital mempercepat penanganan akun palsu, penipuan daring, serta penyebaran disinformasi yang kerap memanfaatkan anonimitas.
Meski demikian, ia mengingatkan pemerintah agar tidak terburu-buru dalam implementasi. Menurut dia, keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada perlindungan data pribadi dan transparansi tata kelola sistem identitas digital.
“Ada syarat penting yang harus dipenuhi pemerintah. Pertama perlindungan data pribadi harus benar-benar kuat. Kedua, akses terhadap data masyarakat harus diawasi ketat dan tidak boleh disalahgunakan,” katanya.
Nurul menambahkan pemerintah juga perlu memastikan adanya pengawasan independen, audit keamanan siber berkala, serta mekanisme keberatan bagi masyarakat apabila terjadi penyalahgunaan data.
Selain itu, ia meminta platform digital global seperti Meta, TikTok, dan X ikut tanggung jawab menjaga keamanan ruang digital Indonesia. “regulasi identitas digital tidak akan efektif apabila platform tetap lemah dalam moderasi konten dan perlindungan pengguna,” pungkasnya.

