Tarik Ulur Royalti Tambang! Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Berani ‘Pending’ Kenaikan Tarif Juni 2026, Ini Alasannya!

Tarik Ulur Royalti Tambang! Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Berani ‘Pending’ Kenaikan Tarif Juni 2026, Ini Alasannya!

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia secara tegas mengatakan, menunda penerapan kenaikan tarif royalti untuk komoditas emas, tembaga, nikel timah dan lainnya.

Padahal sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya menyatakan, kebijakan kenaikan tarif royalti komoditas pertambangan itu akan berjalan pada Juni 2026 ini, dengan alasan sudah didiskusikan dengan Presiden RI Prabowo Subianto dan akan dirilis Peraturan Pemerintah (PP) terbaru.

“Mungkin mulai berlaku awal Juni. Kalau saya nggak salah, betul nggak Juni? Juni,” kata Purbaya kepada pewarta, Senin (11/5/2026).

Sementara itu, Menteri Bahlil mengakui bahwa beberapa hari terakhir pihaknya memang melakukan exercise dan sosialisasi terkait rencana perubahan tarif royalti itu. Hak ini dilakukan untuk menjaring masukan dari para pelaku usaha sebelum aturan resmi diterbitkan.

Atas sosialisasi itu, kata Bahlil, pemerintah telah menerima berbagai tanggapan dari pengusaha maupun publik terkait rencana tersebut. Oleh sebab itu, Bahlil akan mengevaluasi kembali formulasi kebijakan agar tidak memberatkan pelaku usaha.

“Dan saya setelah mendengar masukan dari publik dan teman-teman pengusaha juga saya dapat masukan, maka ini saya pikir saya akan pending untuk membangun formulasi yang baik, yang saling menguntungkan. Negara untung dan pengusaha harus untung,” tegas Bahlil.

Ia pun memastikan pemerintah akan menunda pembahasan lebih lanjut untuk mencari formulasi yang dianggap lebih tepat bagi seluruh pihak. Hal ini sekaligus menjawab apakah aturan ini akan diberlakukan pada Juni mendatang.

“Ya, mungkin masih kita pikirkan lagi. Andaikan pun itu, harus mencari formulasi yang ideal, yang tidak boleh merugikan juga pengusaha tapi juga pendapatan negara juga bisa kita optimalkan,” ujar Bahlil.

Sebelumnya Kementerian ESDM telah menggelar konsultasi publik (public hearing) pada Jumat, 8 Mei 2026. Pertemuan tersebut membahas revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP Yang Berlaku pada Kementerian ESDM.

READ  John Kenedy Azis Temui Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Ribuan UMKM Dapat Harapan Baru

Dalam materi yang dibahas, revisi aturan tersebut nantinya akan menetapkan penyesuaian tarif royalti untuk berbagai komoditas minerba seperti tembaga, emas, perak, bijih nikel, serta timah.

Berikut usulan tarif royalti yang sempat dibahas:

 

Tembaga

Usulan tarif royalti konsentrat tembaga dikenakan terhadap produk konsentrat PT AMNT

  • HMA Tembaga <7.000 US$/dmt naik menjadi 9% dari sebelumnya 7%
  • HMA Tembaga 7.000 sampai <10.000 US$/dmt naik menjadi 11% dari sebelumnya 7,5%
  • HMA Tembaga 10.000 sampai <13.000 US$/dmt naik menjadi 12% dari sebelumnya 8%
  • HMA Tembaga ≥13.000 US$/dmt naik menjadi 13% dari sebelumnya 10%

Usulan tarif royalti katoda tembaga dikenakan terhadap produk konsentrat PT AMNT

  • HMA Tembaga <7.000 US$/dmt naik menjadi 7% dari sebelumnya 4%
  • HMA Tembaga 7.000 sampai <10.000 US$/dmt naik menjadi 8% dari sebelumnya 5%
  • HMA Tembaga 10.000 sampai <13.000 US$/dmt naik menjadi 9% dari sebelumnya 6%
  • HMA Tembaga ≥13.000 US$/dmt naik menjadi 10% dari sebelumnya 7%

Emas

Usulan Tarif Royalti Emas berupa penyesuaian interval dan tarif dari HMA 2.500 US$/toz hingga interval tertinggi ≥ 5.000 US$/toz, untuk mengakomodir lonjakan harga.

  • HMA Emas <2.500 US$/troy ounce dikenakan tarif 14% dari sebelumnya HMA Emas <1.800 US$/troy ounce tarif 7%
  • HMA Emas 2.500 hingga <3.000 US$/troy ounce dikenakan tarif 15% dari sebelumnya HMA Emas 1.800 hingga <2.000 US$/troy ounce tarif 10%
  • HMA Emas 3.000 hingga <3.500 US$/troy ounce dikenakan tarif 16% dari sebelumnya HMA Emas 2.000 hingga <2.200 US$/troy ounce tarif 11%
  • HMA Emas 3.500 hingga <4.000 US$/troy ounce dikenakan tarif 17% dari sebelumnya HMA Emas 2.200 hingga <2.500 US$/troy ounce tarif 12%
  • HMA Emas 4.000 hingga <4.500 US$/troy ounce dikenakan tarif 18% dari sebelumnya HMA Emas 2.500 hingga <2.700 US$/troy ounce tarif 14%
  • HMA Emas 4.500 hingga <5.000 US$/troy ounce dikenakan tarif 19% dari sebelumnya HMA Emas 2.700 hingga <3.000 US$/troy ounce tarif 15%
  • HMA Emas ≥5.000 US$/troy ounce dikenakan tarif 20% dari sebelumnya HMA Emas ≥3.000 US$/troy ounce tarif 16%
READ  Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Bongkar Hasil Rapat dengan Presiden Prabowo: Harga Minyak Dunia hingga Skema Baru Tambang

Perak

Usulan Tarif Royalti Perak berupa perubahan dari tarif yang sebelumnya flat 5% menjadi tarif progresif dari interval terendah HMA < 60 USD/toz untuk mengakomodir kenaikan harga.

  • HMA Perak <60 US$/toz dikenakan tarif 5%
  • HMA Perak 60 hingga <80 US$/toz dikenakan tarif 6%
  • HMA Perak 80 hingga <100 US$/toz dikenakan tarif 7%
  • HMA Perak ≥100 US$/toz dikenakan tarif 8%

Bijih Nikel

  • HMA Nikel <16.000 US$/ton naik menjadi 14% dari sebelumnya HMA Nikel <18.000 US$/ton tarif 14%
  • HMA Nikel 16.000 hingga <18.000 US$/ton naik menjadi 15% dari sebelumnya HMA Nikel 18.000 hingga <21.000 US$/ton tarif 15%
  • HMA Nikel 18.000 hingga <20.000 US$/ton naik menjadi 16% dari sebelumnya HMA Nikel 21.000 hingga <24.000 US$/ton tarif 16%
  • HMA Nikel 20.000 hingga <22.000 US$/ton naik menjadi 17% dari sebelumnya HMA Nikel 24.000 hingga <31.000 US$/ton tarif 18%
  • HMA Nikel 22.000 hingga <26.000 US$/ton naik menjadi 18% dari sebelumnya HMA Nikel ≥31.000 US$/ton tarif 19%
  • HMA Nikel ≥26.000 US$/ton menjadi 19%

Timah

Usulan Tarif Royalti Timah berupa penyesuaian (interval) dan tarif dari HMA 20.000 USD/ton hingga interval ≥50.000 USD/ton untuk mengakomodir kenaikan harga.

  • HMA Timah <20.000 US$/ton naik menjadi 5% dari sebelumnya 3%
  • HMA Timah 20.000 sampai <30.000 US$/ton naik menjadi 7,5% dari sebelumnya 5%
  • HMA Timah 30.000 sampai <35.000 US$/ton naik menjadi 10% dari sebelumnya 7,5%
  • HMA Timah 35.000 sampai <40.000 US$/ton naik menjadi 12,5% dari sebelumnya 10%
  • HMA Timah 40.000 sampai <45.000 US$/ton tarif 15%
  • HMA Timah 45.000 sampai <50.000 US$/ton tarif 17,5%
  • HMA Timah ≥50.000 US$/ton tarif 20%
CATEGORIES
TAGS
Share This