Dana Desa Harus Transparan, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun Ingatkan Pemda & Kades Soal Akuntabilitas

Dana Desa Harus Transparan, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun Ingatkan Pemda & Kades Soal Akuntabilitas

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengingatkan unsur pemerintah daerah (pemda), kepala desa (kades), dan perangkat desa soal pentingnya mengedepankan transparansi serta akuntabilitas soal Dana Desa.

Hal itu ia sampaikan dalam kegiatan “Sosialisasi Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa” di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (30/4/2026).

“Dana Desa adalah bagian dari APBN yang memiliki tanggung jawab besar. Setiap rupiah yang digunakan harus bisa dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun substansi,” katanya dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat (1/5/2026), dikutip dari Golkarpedia.

Ia menjelaskan Dana Desa merupakan instrumen strategis pemerintah untuk memperkuat pembangunan dari tingkat paling bawah.

Selain itu, Dana Desa juga menjadi upaya nyata dalam mengatasi kemiskinan, memperbaiki infrastruktur, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di pedesaan.

Sejak Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diberlakukan, pemerintah pusat memberikan perhatian besar kepada desa sebagai entitas pemerintahan yang memiliki kewenangan mengatur dan mengelola masyarakatnya, salah satunya melalui Dana Desa. Pemerintah pun terus berupaya meningkatkan alokasi dana tersebut dari tahun ke tahun.

“Peningkatan ini menunjukkan komitmen negara dalam membangun dari desa,” ujarnya.

Kendati demikian, ia mewanti-wanti tentang pentingnya kapasitas pengelolaan yang memadai seiring peningkatan anggaran untuk masyarakat desa.

Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini, masih ada berbagai kendala di lapangan dalam penggunaan Dana Desa, seperti lemahnya dokumentasi, kurangnya transparansi, ketidaksesuaian antara perencanaan, dan realisasi anggaran.

“Kepala desa tidak dipilih karena keahlian administrasi, tetapi karena ketokohan di masyarakat. Oleh karena itu, pendampingan, bimbingan teknis, dan edukasi menjadi sangat penting agar tidak terjadi kesalahan yang berujung pada persoalan hukum,” katanya.

Selain itu, ketua komisi DPR RI yang membidangi soal keuangan itu juga menekankan pentingnya peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang berwenang dalam melakukan pemeriksaan dan penghitungan kerugian negara.

See also  Yahya Zaini Dukung Wacana Larangan Vape, Soroti Bahaya Narkoba dan Kesehatan

Ia pun mendorong para kades untuk aktif membangun komunikasi dengan pemangku kepentingan, termasuk pemda dan BPK untuk memperoleh arahan serta meningkatkan kualitas tata kelola keuangan desa.

“Tujuan utama Dana Desa ialah meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, pengelolaannya harus benar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ucapnya. []


 

Dana Desa adalah anggaran dari APBN yang diberikan kepada desa untuk mendukung pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan kesejahteraan warga desa.

Transparansi penting untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai peruntukan dan mencegah penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat.

Masalah yang sering terjadi meliputi lemahnya dokumentasi, kurangnya transparansi, serta ketidaksesuaian antara perencanaan dan realisasi anggaran.

Pengawasan dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pemerintah daerah, serta masyarakat.

Pengelolaan Dana Desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan aturan yang berlaku serta melibatkan partisipasi masyarakat.

CATEGORIES
TAGS
Share This