Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Dorong Transfer Teknologi Energi Lewat MoU RI–Korea

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Dorong Transfer Teknologi Energi Lewat MoU RI–Korea

Pemerintah Indonesia dan Republik Korea memperkuat kerja sama bilateral di sektor energi melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di bidang industri jasa instalasi lepas pantai.

Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, bersama Menteri Samudra dan Perikanan Republik Korea, Hwang Jongwoo, dalam kunjungan resmi di Seoul.

Penandatanganan ini menjadi bagian dari agenda strategis kedua negara dan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto serta Presiden Korea Selatan Lee Jae Myung di Istana Kepresidenan (Blue House).

Dalam kerja sama ini, kedua negara sepakat mengembangkan teknologi industri jasa instalasi di perairan, termasuk kegiatan pembongkaran (decommissioning) dan pemanfaatan kembali (reutilization) anjungan lepas pantai pasca-operasional minyak dan gas bumi.

Selain itu, MoU ini juga mencakup peningkatan komunikasi antara sektor publik dan swasta, serta penguatan kapasitas sumber daya manusia di bidang energi dan industri terkait.

Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kerja sama ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara Indonesia dan Korea Selatan, khususnya dalam transfer teknologi dan peningkatan kompetensi tenaga kerja.

“MoU ini menjadi langkah penting dalam memperkuat pengembangan industri energi lepas pantai, termasuk dalam hal teknologi dan pengembangan SDM,” ujarnya.

Lebih lanjut, pemerintah membuka peluang bagi pelaku industri energi nasional, seperti Pertamina Group dan perusahaan swasta, untuk terlibat langsung dalam implementasi kerja sama ini.

Salah satu fokus utama adalah pemanfaatan kembali anjungan lepas pantai yang sudah tidak beroperasi menjadi fasilitas strategis, seperti LNG Receiving Terminal serta lokasi Carbon Capture and Storage (CCS).

Langkah ini dinilai mampu meningkatkan efisiensi sekaligus mendorong transformasi industri energi yang lebih berkelanjutan.

MoU tersebut berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua negara. Meskipun tidak bersifat mengikat secara hukum internasional, kesepakatan ini menjadi landasan penting dalam memperkuat kemitraan strategis di sektor energi.

READ  Strategi Menteri UMKM Maman Abdurrahman di Tengah Krisis Global: Jadikan Konsumsi Domestik Pilar Ekonomi

Airlangga menegaskan bahwa kerja sama ini mencerminkan komitmen kedua negara dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan serta memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain penting dalam industri energi global.

CATEGORIES
TAGS
Share This