
Mendukbangga Wihaji: Keluarga Adalah Benteng Terkuat Perlindungan Anak di Era Digital
Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga)/Kepala BKKBN Wihaji mengatakan upaya perlindungan anak dalam mengakses ruang digital sangat ditentukan oleh peran keluarga.
Wihaji memandang pengalaman sejumlah negara, termasuk Australia, menunjukkan bahwa aturan pembatasan usia dalam mengakses media sosial menjadi langkah penting. Namun, dalam praktiknya aturan tersebut masih dapat disiasati oleh anak-anak, misalnya dengan meminjam perangkat milik orang tua atau menggunakan identitas orang dewasa.
“Karena itu, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN memandang bahwa keberhasilan kebijakan ini tidak hanya ditentukan oleh regulasi atau teknologi semata, tetapi sangat ditentukan oleh peran keluarga,” kata Wihaji dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan keluarga merupakan unit terkecil dalam negara yang menjadi tempat pertama pembentukan nilai perlindungan dan pengawasan terhadap anak, termasuk dalam menghadapi paparan konten negatif di ruang digital.
Menurutnya, pemerintah tidak ingin ketahanan keluarga terganggu oleh berbagai konten negatif yang beredar di platform digital. Oleh karena itu, melalui aturan turunan dari PP Tunas yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, seluruh platform digital kini diwajibkan menyediakan mekanisme persetujuan orang tua serta fitur kontrol bagi anak.
Meski demikian, Wihaji menekankan bahwa keberadaan teknologi tersebut tidak akan efektif tanpa keterlibatan aktif dari orang tua dalam mendampingi anak saat beraktivitas di dunia digital.
Ia pun mengajak para orang tua untuk lebih hadir dalam kehidupan digital anak, baik dalam mendampingi, mengawasi, maupun menjadi tempat pertama bagi anak untuk berbagi.
“Pada akhirnya, benteng terkuat perlindungan anak di era digital bukan hanya teknologi, melainkan keluarga,” kata Wihaji.
Diketahui, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan kehadiran Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) memberikan proteksi bagi anak dari platform digital berisiko tinggi.
“Melalui PP Tunas, pemerintah menunda usia akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga 16 tahun, dan untuk layanan dengan risiko lebih rendah mulai usia 13 tahun,” ujar Meutya.
Pemberlakuan PP Tunas menjadi penting menurutnya berkaca dari fakta jumlah anak yang aktif di internet di Indonesia sangat besar. Jumlah pengguna anak di ruang digital yang sangat besar itu tentunya juga menghadapi berbagai risiko serius di ruang digital.

