Meta Akhirnya Temui Menkomdigi Meutya Hafid: Soroti Risiko ‘Internet Gelap’ Akibat Larangan Medsos Anak

Meta Akhirnya Temui Menkomdigi Meutya Hafid: Soroti Risiko ‘Internet Gelap’ Akibat Larangan Medsos Anak

Meta akhirnya menemui pemerintah Indonesia setelah Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor raksasa platform media sosial (medsos) itu pada 4 Maret 2026.

Dalam pertemuan berlangsung di kantor Kemkomdigi di Jakarta pada Kamis, 12 Maret 2026, Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan satu hal penting. Seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi regulasi nasional dan melindungi masyarakat, terutama anak-anak.

Pertemuan tertutup ini dihadiri oleh Rafael Frankel, Director of Public Policy for Southeast & South Asia, yang mewakili Meta. Meutya mengatakan, pertemuan langsung dengan Meta ini dilakukan untuk memastikan ada tindak lanjut setelah sidak.

Ia pun menyebut, sidak ke kantor raksasa medsos tersebut tidak dilakukan untuk membangun kesan semata. Pemerintah ingin melihat perubahan benar-benar terasa.

“Saya memastikan sidak kemarin terhadap kantor Meta bukan simbolik dan akan  dan harus ada perbaikan., ujar Meutya, sebagaimana dikutip dari keterangannya, Jumat (13/3/2026).

Isu yang dibahas pun menyentuh persoalan dekat dengan publik, mulai dari disinformasi di sektor kesehatan hingga hoaks keuangan berbentuk penipuan atau scam yang kian marak di Facebook, Instagram, atau WhatsApp.

Meta, menurut Meutya, memahami kekhawatiran pemerintah dan berbagai pihak terkait dua persoalan tersebut. Pertemuan ini juga menjadi sinyal positif tekanan terhadap platform digital bergerak ke arah lebih konkret, terutama dalam hal tanggung jawab perusahaan terhadap konten dan perlindungan pengguna.

Meutya menambahkan, pertemuan dengan tim Meta ini juga membahas langkah-langkah peningkatan kepatuhan terhadap regulasi Indonesia, termasuk penguatan sistem perlindungan pengguna dan mekanisme koordinasi yang lebih cepat antara platform dan pemerintah.

“Pemerintah Indonesia terbuka untuk berdialog dengan semua platform digital, namun prinsipnya jelas: setiap perusahaan yang beroperasi di Indonesia harus menghormati dan mematuhi regulasi yang berlaku,” ujar Meutya.

See also  Selamatkan 4 Juta Pekerja! Gebrakan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Tembus Tarif 0 Persen Ekspor Tekstil RI ke Amerika

Pemerintah Larang Anak di Bawah 16 Tahun Main Medsos

Raksasa teknologi Meta akhirnya angkat bicara terkait rencana pemberlakuan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan akses media sosial (medsos) bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Implementasi peraturan turunan PP Tunas ini akan dilakukan secara bertahap, mulai 28 Maret 2026. Dalam penerapannya, akun milik anak berusia di bawah 16 tahun di platform digital yang dinilai berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolive, hingga Roblox akan dinonaktifkan.

Meski mendukung upaya perlindungan remaja di ruang siber, Meta memperingatkan adanya risiko tersembunyi dari kebijakan pelarangan total.

Juru Bicara Meta menyatakan bahwa pembatasan yang terlalu ketat justru berpotensi mendorong remaja ke sudut-sudut internet yang lebih gelap.

“Kami khawatir kebijakan ini dapat memindahkan remaja ke situs-situs yang lebih berbahaya dan tidak diawasi, atau memicu penggunaan media sosial tanpa login yang minim perlindungan keamanan,” ujar Juru Bicara Meta dalam keterangan resminya, Jumat (6/3/2026).

Meta menekankan bahwa peran orangtua dan kendali pada level toko aplikasi (app store) merupakan solusi yang lebih efektif ketimbang larangan langsung oleh pemerintah.

“Kami percaya bahwa orangtua yang seharusnya menentukan aplikasi apa yang boleh digunakan oleh remaja,” Meta menambahkan.

Terkait detail regulasi di Indonesia, Meta mengaku masih bersikap wait and see.

“Kami belum menerima regulasi resmi dan sedang menunggu rincian lebih lanjut dari pemerintah sebelum memberikan komentar lebih mendalam,” Juru Bicara Meta memungkaskan.

Tanggapan Pengamat Media Sosial

Terkait hal ini Pengamat Media Sosial Enda Nasution mengatakan bahwa regulasi ini merupakan langkah konkret dalam memperkuat perlindungan anak di ranah digital.

See also  Menkomdigi Meutya Hafid Siapkan Perpres AI Jurnalistik: Karya Kecerdasan Buatan Wajib Diberi Label

“Niatnya baik, ini lebih tepatnya tentang perlindungan anak dalam mengakses internet secara keseluruhan, bukan hanya terbatas pada media sosial saja,” ujar Enda kepada Tekno Liputan6.com, Jumat (6/3/2026).

Meski mendukung, ia menekankan bahwa keberhasilan aturan ini akan sangat bergantung pada teknis pelaksanaan di lapangan. Ia berharap implementasi kebijakan ini dapat berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi generasi muda.

“Kita lihat saja nanti implementasinya. Saya mendukung agar dampaknya positif, namun perkembangannya harus dievaluasi bersama dan dipublikasikan secara transparan kepada masyarakat karena ini adalah PR (pekerjaan rumah) kita bersama,” kata Enda memungkaskan.

CATEGORIES
TAGS
Share This