Kabar Gembira Dari Menperin Agus Gumiwang! Sertifikasi TKDN untuk IKM Kini Gratis dan Bisa Self Declare

Kabar Gembira Dari Menperin Agus Gumiwang! Sertifikasi TKDN untuk IKM Kini Gratis dan Bisa Self Declare

Berita Golkar – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi mempermudah pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) untuk memperoleh sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Melalui skema deklarasi mandiri (self declare), pelaku industri kini bisa mendapatkan sertifikasi secara gratis dan dalam waktu yang jauh lebih singkat.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi sistem TKDN. Tujuannya adalah menciptakan proses yang lebih transparan, akuntabel, serta mudah diakses guna memperkuat posisi industri nasional dalam pengadaan barang dan jasa.

“Penyederhanaan penghitungan dan perlakuan khusus melalui mekanisme self declare ini dilakukan untuk mengangkat kemampuan industri kecil agar semakin percaya diri bermain di pasar yang lebih besar,” ujar Agus Gumiwang dalam keterangan resminya, Senin (2/3/2026).

Syarat dan Kriteria Industri Kecil

Reformasi kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025. Sesuai aturan tersebut, terdapat beberapa kriteria utama bagi perusahaan yang ingin memanfaatkan skema self declare:

  1. Terdaftar di SIINas: Pelaku usaha wajib memiliki akun dan terdaftar dalam Sistem Informasi Industri Nasional.
  2. Batasan Modal: Maksimal modal usaha sebesar Rp5 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).
  3. Laporan Data: Telah menyampaikan data industri dan laporan triwulan terakhir melalui SIINas.

Meskipun bersifat mandiri, Menperin menegaskan bahwa pemerintah tetap melakukan pengawasan ketat melalui pemeriksaan kesesuaian dan keakuratan data untuk mencegah penyalahgunaan.

Proses Validasi dan Dokumentasi Video

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA), Reni Yanita, menambahkan bahwa pelaku industri wajib mengajukan permohonan validasi melalui SIINas dengan melampirkan bukti fisik berupa video.

“Permohonan harus disertai unggahan video proses produksi di pabrik serta video lokasi usaha yang dilengkapi dengan penyematan informasi lokasi geografis (geotagging),” jelas Reni.

See also  Menperin Agus Gumiwang Gandeng Perusahaan Hungaria Petakan Kompetensi SDM Industri via Teknologi Practiwork

Setelah dokumen diterima, Tim Validasi Ditjen IKMA akan melakukan pemeriksaan dengan jangka waktu maksimal sepuluh hari. Jika data dinyatakan sesuai, sertifikat TKDN self declare akan diterbitkan dengan masa berlaku selama lima tahun.

Bobot Penilaian TKDN

Dalam skema self declare, bobot penilaian tetap mengikuti standar yang kredibel, yakni:

  • 75% dari bahan atau material langsung (komponen utama).
  • 10% dari tenaga kerja langsung.
  • 15% dari biaya tidak langsung pabrik (factory overhead).

Hingga 22 Februari 2026, tercatat sudah ada 121 perusahaan yang berhasil tervalidasi sebagai industri kecil dan siap mengajukan permohonan TKDN melalui mekanisme baru ini. Dengan sertifikat ini, produk IKM lokal diharapkan dapat terserap lebih maksimal dalam proyek-proyek pemerintah maupun BUMN. []

CATEGORIES
TAGS
Share This