Menkomdigi Meutya Hafid ke Platform Digital: PP Tunas Berlaku Maret 2026, Segera Menyesuaikan!

Menkomdigi Meutya Hafid ke Platform Digital: PP Tunas Berlaku Maret 2026, Segera Menyesuaikan!

Pemerintah resmi mengumumkan tanggal efektif berlakunya aturan krusial terkait perlindungan anak di ranah siber. Menteri Komunikasi dan Digital (Mekomdigi), Meutya Hafid, menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak—atau yang akrab disebut PP Tunas—akan mulai berlaku efektif pada Maret 2026 ini.

Meutya menjelaskan bahwa aturan turunan dari PP Tunas saat ini tengah memasuki tahap finalisasi di internal Kementerian Komdigi, setelah sebelumnya melewati proses harmonisasi yang panjang di Kementerian Hukum (Kemenkum).

“Permennya sudah dilakukan harmonisasi di Kemenkum. Jadi kita dalam tahap finalisasi di internal Kemkomdigi untuk melihat kembali dalam beberapa hari ke depan apakah sudah bisa clear untuk kita segera tanda tangani dan kemudian berlaku efektif di bulan Maret,” ujar Meutya di Jakarta, Jumat.

Platform Digital Diminta Segera Bersiap

Menjelang pemberlakuan aturan ini, Meutya mengimbau seluruh penyedia platform digital yang beroperasi di Indonesia untuk mulai mempersiapkan diri. Pemerintah mengeklaim telah melakukan sosialisasi sejak jauh hari agar para pelaku industri dapat mengimplementasikan aturan tersebut tanpa kendala teknis yang berarti.

Menurut Meutya, dukungan dari para pengembang teknologi dan platform sangat krusial dalam menciptakan ekosistem digital yang sehat bagi generasi muda.

“Jadi, mudah-mudahan mereka juga mendukung, karena memang kita harus memahami dan juga mengakui bahwa aturan ini untuk melindungi anak-anak di ranah digital. Ini akan efektif dengan dukungan dan keinginan dari teman-teman platform untuk patuh,” jelasnya.

Bantah Hambat Inovasi

Dalam kesempatan tersebut, Meutya juga memberikan tanggapan tegas terhadap kekhawatiran sebagian pelaku industri. Muncul spekulasi bahwa aturan yang ketat dalam PP Tunas berpotensi menghambat inovasi serta pertumbuhan ekonomi digital nasional.

Meutya menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak tidak bisa ditawar dengan alasan pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, inovasi yang mencederai hak dan keamanan anak bukanlah jenis inovasi yang dibutuhkan oleh Indonesia.

“Tidak ada inovasi dan tidak ada ekonomi digital yang menargetkan kejahatan terhadap anak. Kalau terdampak kepada perlindungan anak, itu tidak kita hitung sebagai inovasi yang layak kita ambil sebagai sebuah negara,” pungkas Meutya.

PP Tunas diharapkan menjadi garda terdepan dalam meminimalisir risiko eksploitasi, perundungan siber (cyber bullying), hingga paparan konten negatif pada anak-anak di dunia maya. []

CATEGORIES
TAGS
Share This