Luncurkan Rencana Induk 2025-2045, Menkomdigi Meutya Hafid Tegaskan Pentingnya Transformasi Digital Terintegrasi

Luncurkan Rencana Induk 2025-2045, Menkomdigi Meutya Hafid Tegaskan Pentingnya Transformasi Digital Terintegrasi

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan Rencana Induk Pemerintah Digital Nasional 2025–2045 menjadi panduan jangka panjang yang konsisten untuk memastikan transformasi digital pemerintah berjalan terintegrasi dan selaras dengan agenda pembangunan nasional.

“Arah ini kami harapkan dapat menuntun kami semua dalam melangkah dalam mengimplementasikan apa-apa yang kita akan lakukan bersama-sama,” kata Meutya dalam Peluncuran Rencana Induk Pemerintah Digital Nasional 2025–2045 yang disiarkan melalui YouTube Badan Perencanaan Nasional (Bappenas), Kamis (26/2/2026).

Meutya menegaskan pemerintahan digital tidak semata-mata berkaitan dengan aplikasi maupun infrastruktur.

Lebih dari itu, transformasi digital harus mampu menyentuh masyarakat melalui pengelolaan data yang baik, sistem digital yang saling terhubung, serta proses pengambilan keputusan dan perumusan kebijakan yang berbasis pada informasi yang tepat, relevan, dan akurat.

Dalam konteks tersebut, Meutya menilai teknologi pemerintah digital memiliki peran strategis sebagai key driver sekaligus fondasi dalam penyediaan layanan publik.  Teknologi ini, menurutnya, memungkinkan terselenggaranya setidaknya tiga fungsi dasar sistem elektronik pemerintahan, yakni pertukaran data, pemrosesan data, dan penyimpanan data.

“Ketiga fungsi ini merupakan syarat mutlak, kami yakini, untuk meningkatkan kualitas data pemerintah dan mewujudkan layanan publik berbasis data atau data-driven public services,” katanya.

Namun demikian, Meutya mengakui penyelenggaraan teknologi pemerintah digital juga dihadapkan pada berbagai tantangan nyata.

Perkembangan teknologi yang sangat cepat menjadi salah satu tantangan utama, di mana perubahan yang sebelumnya terjadi dalam hitungan tahun kini dapat berlangsung dalam hitungan bulan bahkan minggu.

“Kemudian juga kebutuhan belanja atau modal capex yang tentu perlu dipersiapkan dan operasional opex yang juga tidak kecil,” ujarnya.

Meski demikian, Meutya menekankan pentingnya menjaga ketidaktergantungan pada pihak lain, mencegah terjadinya vendor lock-in, serta memperkuat kedaulatan data nasional sebagai prioritas utama.

See also  Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Tegaskan Kenaikan Lifting Minyak 2025 Tembus Target APBN: Ini Fakta, Bukan Omon-omon

Sejalan dengan itu, Komdigi menjalankan mandat untuk membangun fondasi teknologi pemerintah digital yang interoperable, berdaulat, serta terbuka terhadap kolaborasi ekosistem.

Langkah pertama dimulai dari penguatan tata kelola ekosistem Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup publik sesuai dengan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 5 Tahun 2025.

Dalam regulasi tersebut, setiap PSE lingkup publik diwajibkan untuk mendaftarkan sistem elektroniknya serta memastikan pemutakhiran data dilakukan secara berkala.

“Langkah ini kami dorong agar negara memiliki visibilitas penuh atas sistem yang beroperasi, siapa pengelolanya, bagaimana standar keamanannya dan bagaimana tanggung jawabnya ditetapkan,” kata Meutya.

Langkah kedua, dalam payung regulasi yang sama, Komdigi mendorong setiap instansi pemerintah untuk melakukan klasifikasi data berbasis risiko.

Upaya ini dinilai penting mengingat data merupakan aset strategis bangsa yang menjadi dasar dalam pengambilan keputusan, perumusan kebijakan, serta penyelenggaraan layanan publik.

Ketiga, Komdigi mendorong penerapan pemisahan lapisan data dari aplikasi layanan publik. Dengan pendekatan ini, data dapat berdiri sebagai aset strategis negara dan tidak terkunci dalam satu sistem atau terjebak dalam praktik vendor lock-in.

“Lebih jauh dari itu, fondasi data yang terkelola dengan baik akan menjadi prasyarat penting bagi pemanfaatan berbagai macam teknologi terbaru termasuk kecerdasan artifisial atau AI di sektor publik pada masa depan,” ujar Meutya.

Keempat, Komdigi mengembangkan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) sebagai platform pertukaran data antarinstansi pemerintah.

Platform ini memungkinkan integrasi layanan yang terstandar, terdokumentasi, dan terlindungi. Melalui SPLP, pertukaran data tidak lagi dilakukan secara ad hoc, melainkan melalui mekanisme yang terkontrol, dapat ditelusuri (traceable), serta dapat diaudit untuk menjaga integritas data.

Meutya menilai SPLP sebagai tulang punggung ekosistem layanan publik yang saling terhubung.

See also  Menperin Agus Gumiwang: Industri Pengolahan Tumbuh 5,30 Persen, Sektor Perkapalan Jadi Prioritas Strategis

“Kelima, penggunaan nama domain go.id oleh seluruh instansi pemerintah merupakan bagian penting dari tata kelola digital nasional sekaligus menjadi representasi resmi pemerintah di ruang digital serta memudahkan juga bagi masyarakat untuk mengenali, mengetahui kanal-kanal resmi dari pemerintah,” katanya.

Keenam, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 16 Tahun 2022, Komdigi mendorong setiap instansi pemerintah untuk melakukan audit teknologi informasi dan komunikasi (TIK) secara berkala.

Audit ini bertujuan memastikan sistem elektronik memenuhi standar keamanan, memiliki pengendalian internal yang efektif, serta mampu memitigasi risiko gangguan layanan.

“Ini penting dilakukan agar transformasi digital di tingkat instansi dapat termonitor resiliensinya,” ujar Meutya.

Selanjutnya, dalam kerangka Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Komdigi turut memberikan dukungan melalui pemberian rekomendasi clearance belanja TIK bagi instansi pemerintah.

Langkah ini ditujukan untuk memastikan keselarasan arsitektur SPBE nasional, mencegah perbedaan standar antarlembaga, menghindari duplikasi kegiatan, serta mengoptimalkan penggunaan anggaran negara sesuai dengan semangat efisiensi yang ditekankan Presiden.

Sejalan dengan pelaksanaan audit TIK dan clearance belanja TIK tersebut, Rencana Induk Pemerintah Digital Nasional juga menekankan pentingnya akuntabilitas berkelanjutan dalam penyelenggaraan sistem elektronik.

Seluruh kementerian dan lembaga diwajibkan menyampaikan hasil pelaksanaan clearance tahun sebelumnya, termasuk tindak lanjut atas rekomendasi perbaikan yang telah diberikan.  Kedelapan, melalui Peraturan Menteri Komdigi Nomor 6 Tahun 2025, Komdigi menetapkan standar teknis dan prosedur pembangunan serta pengembangan aplikasi SPBE.

Standar ini bertujuan memastikan setiap aplikasi pemerintahan dirancang dengan prinsip interoperabilitas sebagai fondasi, memenuhi standar keamanan sejak tahap desain, serta memiliki arsitektur yang mendukung integrasi jangka panjang. Kesembilan, sebagai lapisan infrastruktur, Komdigi juga mendorong pembangunan pusat data nasional berbasis ekosistem.

See also  Harga Emas Dunia Melonjak, Menperin Agus Gumiwang Perkuat Industri Perhiasan Nasional via Bank Bullion

Pendekatan ini diharapkan mampu meningkatkan resiliensi sistem dan layanan digital secara nasional, memungkinkan pengalokasian risiko secara proporsional, serta mendorong kolaborasi yang sehat antara pemerintah dan dunia usaha. (sumber)

CATEGORIES
TAGS
Share This