
Era Girik Tamat! Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tutup Celah Mafia Tanah: Sertipikat Adalah Raja
Girik, yang selama puluhan tahun menjadi bukti kepemilikan tanah di Indonesia, kini resmi kehilangan kekuatannya. Dokumen yang diwariskan turun-temurun itu sering dipalsukan dan dimanfaatkan mafia tanah, tetapi kini sejarah itu ditutup rapat oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa girik otomatis tidak berlaku begitu seluruh tanah di suatu kawasan terpetakan dan bersertipikat. “Ketika kawasan sudah lengkap, sudah terpetakan siapa pemiliknya, dan sudah ada sertipikatnya, girik otomatis tidak berlaku lagi. Kecuali ada cacat administrasi yang terbukti kurang dari lima tahun,” jelas Nusron, Selasa (31/12/2024).
Dengan demikian, sengketa tanah di masa depan harus mengacu pada sertipikat, produk hukum yang sah. “Sertipikat tanah adalah produk hukum. Sesuai PP Nomor 18 Tahun 2021, hanya pengadilan yang bisa mengganti sertipikat dengan produk hukum lain,” tambah Nusron.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, menekankan sejarah girik: lahir dari UU Pokok Agraria 1960, girik semula memberi kesempatan pemilik mendaftarkan tanah mereka. Namun, seiring waktu, girik menjadi celah konflik dan dimanfaatkan mafia tanah. “Penghapusan girik ini untuk mencegah konflik di masa depan,” ujarnya.
Melalui program Kabupaten/Kota Lengkap, girik kini tidak relevan lagi. Tanah bersertipikat menjadi final, sah secara hukum, dan sulit diganggu pihak manapun. Masa girik berkuasa telah usai, hukum menjadi penentu terakhir.
Acara yang dihadiri Wakil Menteri ATR, pejabat tinggi BPN, dan 84 awak media nasional itu menegaskan satu pesan jelas: tanah di Indonesia tidak lagi bisa dipermainkan. Girik boleh dikenang, tapi sertipikat kini menjadi raja yang menentukan siapa pemilik sah tanah di negeri ini.(sumber)

