
Impor China Disebut Hantu Menakutkan UMKM, Maman Abdurrahman Minta Pasar Dirapikan
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyebut produk impor asal China sebagai “hantu yang menakutkan” bagi keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah di Indonesia.
Dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Selasa, Maman menegaskan bahwa berbagai program intervensi pemerintah tidak akan efektif jika pasar domestik terus dibanjiri produk impor murah.
“Sebagus apa pun penetrasi kebijakan yang kita lakukan, intervensi yang kita lakukan kepada UMKM, selama pasar tidak dirapikan, tidak akan berhasil … Ini hantu yang menakutkan sekali,” ujarnya.
Maman menyoroti praktik under invoicing, yakni pelaporan nilai barang lebih rendah dari harga sebenarnya, serta masuknya produk white label tanpa merek yang kemudian diberi merek di dalam negeri.
Kondisi tersebut, menurutnya, semakin menekan UMKM karena produk lokal harus bersaing langsung dengan barang impor murah.
Ia mencontohkan komoditas seperti pakaian dalam, hijab, baju, maupun batik—yang jelas dapat diproduksi di dalam negeri. Namun, biaya produksi UMKM di Indonesia kerap setara dengan harga jual produk impor, sehingga membuat daya saing menjadi lemah.
Ia juga mencontohkan industri tekstil dan sentra bulu mata di Purbalingga yang kini tertekan oleh serbuan produk impor murah.
“Purbalingga dulu dikenal sebagai klaster bulu mata palsu terbaik dunia, sekarang mulai rontok karena barang impor dari China yang dijual sangat murah,” ujarnya.
Maman menegaskan pemerintah tidak anti terhadap impor, tetapi menekankan perlunya pembatasan bagi produk yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri.
“Kalau ada produk-produk yang kita sudah bisa produksi sendiri, mari kita batasi (impor). Saat ini kami bersama Kementerian Perdagangan bersepakat untuk memulai dari 10 item produk UMKM terlebih dahulu yang impornya nanti akan dibatasi,” kata dia.
Menurut Maman, 10 produk tersebut dipilih berdasarkan dua kriteria utama: pertama, tingkat kebutuhan masyarakat yang tinggi; kedua, keterlibatan UMKM yang signifikan dalam produksinya.
Maman menegaskan bahwa upaya pembenahan pasar dan pembatasan impor membutuhkan koordinasi lintas kementerian.
Ia menjelaskan bahwa setidaknya ada empat kementerian yang harus terlibat, yakni Kementerian Perindustrian yang menangani aspek teknis, Kementerian Perdagangan sebagai pelaksana impor dan ekspor, Kementerian UMKM dari sisi afirmatif karena UMKM merupakan pihak yang paling terdampak, serta Kementerian Keuangan.
“Kalau kita mau membenahi ini, mari kita sepakat bahwa problem fundamentalnya adalah barang impor,” ujarnya.

