Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Dorong Pansus DPR Selesaikan Tumpang Tindih Sempadan Sungai dan Pantai

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Dorong Pansus DPR Selesaikan Tumpang Tindih Sempadan Sungai dan Pantai

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengusulkan masalah tumpang tindih di sempadan sungai dibahas Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Reforma Agraria DPR RI.

“Dalam Pansus Reforma Agraria ini yang perlu diselesaikan selain masalah tumpang tindih dengan hutan, itu juga masalah tumpang tindih dengan sempadan sungai, sempadan danau, dan sempadan pantai juga harus dibahas di sini, kalau kita ingin benar-benar menyelesaikan masalah ini secara integratif dan komprehensif,” ujar Nusron di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, masalah tumpang tindih di sempadan sungai juga berpotensi menimbulkan konflik agraria.

Nusron menjelaskan banyak masyarakat yang tinggal di sempadan sungai, sempadan pantai, dan kemudian sempadan danau karena memang dulu terdapat transportasi menggunakan perahu, sehingga orang-orang lebih senang tinggal di sungai.

Sementara, ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai yang mana sempadan sungai jarak 100 meter tidak boleh dihuni atau dibangun bangunan.

“Ini dianggap sebagai salah satu penyebab banjir. Dalam PP-nya tersebut sempadan sungai itu harus ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum (PU). Sementara belum ada penetapan, karena faktanya di Indonesia ini sudah ada masyarakat yang sebelum Indonesia merdeka sudah ada tinggal di pinggir-pinggir sungai. Kemudian, muncul girik di pinggir-pinggir sungai itu lalu datang ke BPN, disertifikatkan. Muncul juga surat penetapan sempadan sungai, sempadan danau, sempadan pantai yang datang belakangan. Ini juga masalah,” katanya.

Sebelumnya, Nusron menyatakan pihaknya siap melakukan audit tata ruang, sertifikat dan bangunan di sepanjang sempadan danau dan sungai dalam rangka memitigasi bencana banjir.

Kementerian ATR/BPN nantinya mengecek masih ada berapa tanah yang disertifikatkan di wilayah tersebut yang dapat dibatalkan. Hal ini karena lahan itu berlokasi di atas sempadan sungai.

See also  Gubernur Lemhannas, Ace Hasan: Bantuan Logistik Korban Bencana Sumatera Sesuai Kebutuhan Riil Masyarakat

“Kami akan cek ada berapa bangunan gedung kita minta pemerintah daerah untuk membatalkan, supaya pelan-pelan secara bertahap dikembalikan menjadi fungsi sempadan,” kata Nusron.

Karena fungsi sempadan itu, lanjutnya, untuk mengamankan sungai, untuk mengamankan debit air, sebagai waduk supaya airnya itu tidak melimpah kepada daratan, kepada di luar sungai.

CATEGORIES
TAGS
Share This