
Menkomdigi Meutya Hafid: Akses Medsos Anak Akan Dibatasi Mulai 2026, Indonesia Ikuti Tren Global
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan Indonesia berencana bakal membatasi penggunaan media sosial (medsos) anak pada Maret 2026 mendatang. Hal ini menyusul Australia yang telah resmi pada hari ini, Rabu (10/12/2025) melarang remaja berumur 16 tahun ke bawah untuk memakai medsos.
“Karena sedang banyak pembahasan ini, tidak hanya di Indonesia, tapi juga di dunia adalah bagaimana kita juga menjaga anak-anak kita di ranah digital. Australia hari ini juga sudah melakukan pembatasan terhadap anak-anak di bawah 16 tahun,” tutur Meutya dalam sambutannya di acara konferensi pers “Deklarasi Arah Indonesia Digital Terhubung, Tumbuh, Terjaga, yang digelar di Samisara Grand Ballroom, Sopo Del Tower, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/12/2025).
Kemudian dia menerangkan, Indonesia sudah memiliki aturan terkait perlindungan anak di dunia maya, di mana berbentuk Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) dan sudah diteken oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025. Kini, Meutya menyebut tengah dalam masa transisi persiapan dengan para platform besar di Tanah Air.
“Untuk kemudian mudah-mudahan waktu satu tahun di Maret 2026 bisa mulai kita melakukan,” ujar dia.
“Kita untuk konsultasi publiknya sudah lewat, aturannya sudah jadi, ini menunggu implementasi,” imbuh Meutya.
Dia juga mengatakan sejumlah negara mulai mendorong adanya aturan pembatasan medsos anak, termasuk Malaysia yang baru akan memulai menyusun draf (drafting). Serta, negara-negara Eropa saat ini sedang mulai memperkenalkan aturan tersebut kepada publik.
“Mudah-mudahan di tahun depan bulan Maret sudah mulai bisa kita laksanakan, melindungi anak-anak kita dengan melakukan penundaan akses akun [medsos] kepada anak-anak di angka 13 tahun dan di angka 16 tahun, tergantung dengan resiko dari profil masing-masing platform,” ucap Meutya.

