
RUU Sisdiknas Siap Dibahas, Hetifah Sjaifudian Tegaskan Pentingnya Tata Kelola Pendidikan Nasional
Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah selesai menyusun naskah akademik dan draf Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Draf tersebut kini resmi diserahkan ke Panitia Kerja (Kerja) RUU Sisdiknas pada Rabu (1/10/2025).
“Penyerahan draf dan naskah akademik itu menandai langkah penting dalam proses legislasi yang akan menjadi dasar pembahasan lanjutan,” ujar Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Sisdiknas Hetifah Sjaifudian melalui keterangan tertulis pada Kamis (2/10/2025), dikutip dari Golkarpedia.
Politikus Golkar ini memaparkan ada delapan materi pokok yang masuk ke dalam rancangan UU Sisdiknas yang baru. Pertama, mengenai perbaikan tata kelola pendidikan, khususnya yang berkaitan dengan pembagian tugas dan wewenang antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Kedua, DPR akan memasukan unsur perencanaan penyelenggaraan pendidikan nasional yang terpadu melalui Rencana Induk Pendidikan Nasional. Hetifah berujar dokumen tersebut nantinya akan menjadi panduan besar arah pembangunan pendidikan nasional. “Agar konsisten, berkesinambungan, dan tidak berubah-ubah setiap pergantian pemerintahan,” tutur dia.
Ketiga, DPR juga membahas rencana penyempurnaan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan yang mengakomodasi prinsip multi-entry dan multi-exit, rekognisi pembelajaran lampau, serta kredensial mikro. Melalui skema ini, pendidikan akan dibuat lebih fleksibel, mengakui pengalaman pendidikan sebelumnya, dan memperoleh sertifikasi keterampilan sesuai kebutuhan dunia kerja.
Lalu poin pokok keempat, akan ada perubahan ketentuan wajib belajar dari 9 tahun menjadi 13 tahun. Artinya, kata Hetifah, dengan adanya perubahan ini, maka pemerintah wajib membiayai, memfasilitasi sarana-prasarana, menyediakan tenaga pendidik yang memadai, serta menjamin ketersediaan bangku sekolah hingga tingkat menengah atas bagi seluruh anak Indonesia.
Kelima, penyempurnaan pendanaan pendidikan dan tata kelola penggunaan anggaran pendidikan. Keenam, penyempurnaan ketentuan pendidik dan tenaga kependidikan, termasuk kewenangan pengelolaan oleh Pemerintah Pusat.
“Regulasi baru ini akan memperjelas hak, kewajiban, serta sistem pembinaan dan pengembangan profesi guru maupun tenaga kependidikan agar lebih profesional dan sejahtera,” ujar Hetifah.
Ketujuh, RUU Sisdiknas akan mengakui posisi pendidikan keagamaan dan pesantren sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional. Hetifah menyebut pengaturan ini sekaligus dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum.
Terakhir, RUU Sisdiknas akan mengakomodir terkait dengan penguatan standar nasional pendidikan, meliputi kurikulum, evaluasi, penjaminan mutu, serta data pendidikan. “Standarisasi ini penting untuk menjamin kualitas pendidikan yang merata di seluruh Indonesia,” tuturnya.
Pembahasan RUU Sisdiknas ini masih terus bergulir. Pada 18 September lalu, DPR menyepakati UU ini masuk ke dalam program legislasi 2025 dan berlanjut menjadi program prioritas pada 2026 jika belum rampung di tahun ini. {}